Memperhatikan nash tersebut, ijtima ulama memutuskan hukum haram mahar politik. Sebab, pemberi mahar, penerima dan penghubung mahar termasuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah. Permintaan imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, ke pala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain. Padahal, diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya maka dihukumi haram.
Pemberian imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepada daerah, dan jabatan publik lain. Padahal diketahui memang tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya haram. Sementara, status imbalan yang sudah diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan tertentu itu dirampas dan digunakan untuk kepentingan umum.
Dewasa ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mengampanyekan produk halal, wisata halal, dan lain sebagainya. Mungkinkah isu halal movement diintervensikan ke dalam Pilkada? Pertanyaan ini muncul dilatarbelakangi proses penyelenggaraan Pemilu, kontestasi peserta Pemilu, dan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, dan akan berlanjut kepada Pilkada Serentak.
Isu halal movement, tidak hanya berhubungan dengan wisata, keuangan, makanan dan minuman. Dalam regulasi halal, bahkan menyasar ke semua produk dan jasa untuk perlindungan konsumen Indonesia. Begitu pun halal di lapisan masyarakat, juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari life style keseharian mereka. Pemilu dan pilkada terdapat banyak irisan dengan isu halal movement.
Sebagai contoh mahar politik, adalah pemberian sembako, kasus serangan fajar atau money politics. Diksi yang berkembang dan terbangun di tengah masyarakat, adalah berkaitan dengan etika, sehingga ada yang menerima dan menolaknya. Jargon “tidak ada makan siang gratis” dan “silahkan diterima, tapi jangan dipilih”, menjadi bukti bahwa money politics sudah masif dan dipahami sebatas ruang lingkup etika, bukan hukum syar`i.
Berdasarkan beberapa contoh money politics dan suap pada setiap pemilu dan pilkada, apa tidak mungkin dibuatkan instrumen beauty contest untuk standar Pemilu dan Pilkada halal? Tujuannya bukan islamisasi Pemilu atau Pilkada, sebab agama Kristen juga melarang money politics.