Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

Editorial · 22 Feb 2024 21:12 WIB ·

Pilkada Halal dan Bermartabat


 Pilkada Halal dan Bermartabat Perbesar

Memperhatikan nash tersebut, ijtima ulama memutuskan hukum haram mahar politik. Sebab, pemberi mahar, penerima dan penghubung mahar termasuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah. Permintaan imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, ke pala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain. Padahal, diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya maka dihukumi haram.

Pemberian imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepada daerah, dan jabatan publik lain. Padahal diketahui memang tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya haram. Sementara, status imbalan yang sudah diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan tertentu itu dirampas dan digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:  Merawat Muhammadiyah Kultural

Dewasa ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mengampanyekan produk halal, wisata halal, dan lain sebagainya. Mungkinkah isu halal movement diintervensikan ke dalam Pilkada? Pertanyaan ini muncul dilatarbelakangi proses penyelenggaraan Pemilu, kontestasi peserta Pemilu, dan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, dan akan berlanjut kepada Pilkada Serentak.

Isu halal movement, tidak hanya berhubungan dengan wisata, keuangan, makanan dan minuman. Dalam regulasi halal, bahkan menyasar ke semua produk dan jasa untuk perlindungan konsumen Indonesia. Begitu pun halal di lapisan masyarakat, juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari life style keseharian mereka. Pemilu dan pilkada terdapat banyak irisan dengan isu halal movement.

Sebagai contoh mahar politik, adalah pemberian sembako, kasus serangan fajar atau money politics. Diksi yang berkembang dan terbangun di tengah masyarakat, adalah berkaitan dengan etika, sehingga ada yang menerima dan menolaknya. Jargon “tidak ada makan siang gratis” dan “silahkan diterima, tapi jangan dipilih”, menjadi bukti bahwa money politics sudah masif dan dipahami sebatas ruang lingkup etika, bukan hukum syar`i.

Baca Juga:  Kultum Menyentuh Kiai Jam'an

Berdasarkan beberapa contoh money politics dan suap pada setiap pemilu dan pilkada, apa tidak mungkin dibuatkan instrumen beauty contest untuk standar Pemilu dan Pilkada halal? Tujuannya bukan islamisasi Pemilu atau Pilkada, sebab agama Kristen juga melarang money politics.

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menggapai Cita-cita Muhammadiyah di Bidang Informasi Publik

11 Februari 2024 - 14:20 WIB

Merawat Muhammadiyah Kultural

27 Desember 2023 - 22:31 WIB

Jasman Rizal

Putusnya Rantai Kader Aktivis, Tanggungjawab Siapa?

6 November 2023 - 08:30 WIB

Menjadikan Sumbar Demam MenaraMu

30 Oktober 2023 - 09:19 WIB

Membangun Kekuatan Media Informasi Muhammadiyah di Era Society 5.0

22 Oktober 2023 - 08:31 WIB

Tapak Suci, Anak Tiri atau Anak Kandung?

31 Juli 2023 - 14:05 WIB

Trending di Editorial