Penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy. MUI pun memberi fatwa, hukum dasar korupsi adalah haram. Ulama mengqiyaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari. “Rasulullah SAW pernah mengangkat seorang petugas penarik zakat. Setelah menyelesaikan tugasnya, petugas itu melapor kepada Rasulullah SAW. Wahai Rasulullah ini buat baginda dan ini dihadiahkan untuk saya.”
“Lalu Rasul SAW berkata kepadanya: Tidakkah (sebaiknya) engkau duduk saja di rumah ayah ibumu, lalu engkau tunggu apakah engkau diberi hadiah atau tidak. Lalu Rasulullah menyampaikan khutbah setelah shalat.”
Beliau mengucapkan syahadat, memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu beliau bersabda: “Bagaimana perilaku seorang karyawan yang kami angkat lalu dia datang padaku kemudian dia mengucapkan: ‘Ini dari pekerjaanmu dan ini dihadiahkan buatku. Tidakkah dia duduk (saja) di rumah ayah ibunya lalu dia tunggu apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi jiwa Muhammad yang ada di dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang melakukan korupsi ke cuali pasti dia akan datang pada hari kiamat sambil mengalungkan barang yang ia korupsi di lehernya. Jika yang dikorupsi unta, ia akan membawa suara lenguhannya dan jika yang ia korupsi kambing pada hari kiamat ia akan membawa embikannya.” (HR Ahmad).
Nabi SAW pun mengajarkan untuk memilih pejabat yang cakap sesuai dengan ke ahliannya. Abi Dzar al Ghifari pernah bertanya kepada Rasu lullah SAW karena tidak ditunjuk sebagai pejabat. Nabi SAW berkata sambil memukul pinggul sahabat yang terkenal akan kesalehannya tersebut. “Wahai Abi Dzar, engkau orang yang lemah. Sesungguhnya (jabatan) itu adalah amanah dan ia di hari kiamat akan melahirkan kerugian dan penyesalan kecuali orang yang mengemban sesuai kompetensinya dan menunaikan amanah tersebut secara baik.” (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya, Nabi SAW pun melarang kepada kita untuk meminta jabatan. “Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan sebab apabila engkau diberi jabatan itu karena engkau memintanya maka jabatan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada-mu. Namun, apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaanmu, engkau akan di bantu dalam melaksanakannya” (HR Bukhori dan Muslim).