Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

Editorial · 22 Feb 2024 21:12 WIB ·

Pilkada Halal dan Bermartabat


 Pilkada Halal dan Bermartabat Perbesar

Penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy. MUI pun memberi fatwa, hukum dasar korupsi adalah haram. Ulama mengqiyaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari. “Rasulullah SAW pernah mengangkat seorang petugas penarik zakat. Setelah menyelesaikan tugasnya, petugas itu melapor kepada Rasulullah SAW. Wahai Rasulullah ini buat baginda dan ini dihadiahkan untuk saya.

“Lalu Rasul SAW berkata kepadanya: Tidakkah (sebaiknya) engkau duduk saja di rumah ayah ibumu, lalu engkau tunggu apakah engkau diberi hadiah atau tidak. Lalu Rasulullah menyampaikan khutbah setelah shalat.”

Beliau mengucapkan syahadat, memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu beliau bersabda: “Bagaimana perilaku seorang karyawan yang kami angkat lalu dia datang padaku kemudian dia mengucapkan: ‘Ini dari pekerjaanmu dan ini dihadiahkan buatku. Tidakkah dia duduk (saja) di rumah ayah ibunya lalu dia tunggu apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi jiwa Muhammad yang ada di dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang melakukan korupsi ke cuali pasti dia akan datang pada hari kiamat sambil mengalungkan barang yang ia korupsi di lehernya. Jika yang dikorupsi unta, ia akan membawa suara lenguhannya dan jika yang ia korupsi kambing pada hari kiamat ia akan membawa embikannya.” (HR Ahmad).

Nabi SAW pun mengajarkan untuk memilih pejabat yang cakap sesuai dengan ke ahliannya. Abi Dzar al Ghifari pernah bertanya kepada Rasu lullah SAW karena tidak ditunjuk sebagai pejabat. Nabi SAW berkata sambil memukul pinggul sahabat yang terkenal akan kesalehannya tersebut. “Wahai Abi Dzar, engkau orang yang lemah. Sesungguhnya (jabatan) itu adalah amanah dan ia di hari kiamat akan melahirkan kerugian dan penyesalan kecuali orang yang mengemban sesuai kompetensinya dan menunaikan amanah tersebut secara baik.” (HR Muslim).

Dalam hadis lainnya, Nabi SAW pun melarang kepada kita untuk meminta jabatan. “Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan sebab apabila engkau diberi jabatan itu karena engkau memintanya maka jabatan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada-mu. Namun, apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaanmu, engkau akan di bantu dalam melaksanakannya” (HR Bukhori dan Muslim).

Baca Juga:  Menggapai Cita-cita Muhammadiyah di Bidang Informasi Publik
Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menggapai Cita-cita Muhammadiyah di Bidang Informasi Publik

11 Februari 2024 - 14:20 WIB

Merawat Muhammadiyah Kultural

27 Desember 2023 - 22:31 WIB

Jasman Rizal

Putusnya Rantai Kader Aktivis, Tanggungjawab Siapa?

6 November 2023 - 08:30 WIB

Menjadikan Sumbar Demam MenaraMu

30 Oktober 2023 - 09:19 WIB

Membangun Kekuatan Media Informasi Muhammadiyah di Era Society 5.0

22 Oktober 2023 - 08:31 WIB

Tapak Suci, Anak Tiri atau Anak Kandung?

31 Juli 2023 - 14:05 WIB

Trending di Editorial