Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

AUM · 25 Okt 2023 20:23 WIB ·

Penuhi 5 Rukun Pesantren, Ponpes ICM Kinali Ditinjau Langsung Tim Kemenag Sumbar


 Tim Visitasi Kemenag Sumbar saat melakukan kunjungan lapangan ke Pondok Pesantren Islamic Centre Muhammadiyah Kinali.(Ist) Perbesar

Tim Visitasi Kemenag Sumbar saat melakukan kunjungan lapangan ke Pondok Pesantren Islamic Centre Muhammadiyah Kinali.(Ist)

Pasaman – Pondok Pesantren Islamic Centre Muhammadiyah (ICM) Kinali Pasaman menerima tim visitasi Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Rabu (25/10/2023). Visitasi tersebut menindaklanjuti pengajuan izin operasional pesantren yang disampaikan sebelumnya.

Tim Kanwil Kemenag Sumbar dipimpin ketua Drs. Yohanis yang merupakan ketua tim Pondok pesantren dan Ma’had Aly. Kemudian, hadir juga analis kapasitas tendik, Fauziyah, S.th.i, M.ag, serta pangadministasi umum, Almudassir, A.ma.

Kedatangan tim disambut hangat Mudir Ponpes ICM Kinali, Muhammad Agung Budiarto. Kemudian juga jajaran wakasis madrasah hingga Ketu Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kinali.

“Kedatangan kami ke Pesantren ini dalam rangka menverifikasi data-data yang telah disubmit di dalam aplikasi IJOP. Aplikasi IJOP yang berada di pengawasan Kemenag RI untuk menfasilitasi pendirian Pondok Pesantren Se-Indonesia dalam mempermudah proses pengurusan perizinan,” ungkap ketua tim, Drs. Yahonis.

Baca Juga:  SD Muhammadiyah Sawah Cangkiang Solok Dipimpin Kader, Ranting Gelar Syukuran

Setidaknya, ada 5 rukun pondok pesantren yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Lima rukun tersebut yakni harus ada pondok, Kiai, asrama, masjid dan ada pembelajaran kitab kuning.

Seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi oleh Ponpes ICM Kinali. Ponpes sudah memiliki fasilitas pondok, asrama, dan juga masjid serta juga sudah mengajarkan kitab kuning.

Sementara, kiai langsung Mudir Ponpes ICM Kinali, Ustaz Muhammad Agung Budiarto. Ia merupakan alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Saat ini, Ustaz Agung juga tengah mengambil studi di Habrul Ummah Institute Of Qur’anic And Fiqh Departement untuk takhassus fiqih dan ushul fiqih. Ustadz Agung juga menjabat sebagai Ketua Majlis Tarjid dan Tajdid PDM Pasaman Barat.

Baca Juga:  Digelar Besok, Pengajian Aisyiyah Sumbar di Sijunjung Bakal Dihadiri Bupati dan Ribuan Warga

Berdiri sejak 1989

Pondok Pesantren ICM Kinali sudah beroperasi sejak tahun 1989. Sejak berdiri, baru mengoperasikan pendidikan reguler tinggal Tsanawiyah.

Seiring berjalannya waktu, tidak sedikit masyarakat yang mendesak agar sekolah secara penuh menerapkan pola pendidikan pondok pesantren, begitu juga dorongan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kinali.

“Antusiasme untuk bersekolah di Ponpes ICM Kinali terus meningkatkan dan mendorong semua pihak agar beralih secara penuh dalam bentuk pondok pesantren,” ungkap ketua PCM Kinali, Syamsurrazi.

Secara perlahan, pondok terus melengkapi berbagai fasilitas. Asrama santri juga sudah ada, bahkan saat ini dalam proses penambahan bangunan. Pembangunan untuk melengkapi kebutuhan pada penerimaan santri tahun 2024/2025.

Begitu juga dengan masjid sudah tersedia. Pondok pesantren saat ini tengah merampungkan masjid pondok. Jumlah santri pondok saat ini mencapai 218 orang yang berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Kembangkan Bakat Santri, Pontren Kauman Sediakan 50 Cabang Ekstrakurikuler

Sejak beralih menjadi pondok pesantren, ICM Kinali sudah menjadikan unsur pembelajaran kitab sebagai salah satu pokok pendidikan.

Diantara kitab yang diajarkan seperti Aqidatul Awwam, Tuhfatul Athfal, Fathul Qarib, Khulashoh Nurul Yaqin, Bulughul Maram. Pesantren Kinali juga masih menjaga metode pembelajaran kitab klasik seperti metode sorongan dan bandongan.

PCM Kinali dan Pondok Pesantren ICM mengharapkan, proses izin operasional sebagai pondok pesantren bisa segera keluar dan tidak ada kendala.

“Dengan terpenuhinya 5 rukun pondok pesantren, kami tentu mengharapkan Pondok Pesantren ICM Kinali bisa mendapatkan izin operasional resmi dan legalitas hukum dari pemerintah,” harap Syamsurrazi.(MAB)

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wirid Priodik Muhammadiyah dan Aisyiyah Bawa Perubahan Untuk Berkemajuan

25 Februari 2024 - 23:11 WIB

Asrama untuk Santri Baru Kauman Hampir Selesai

15 Februari 2024 - 15:56 WIB

Padang Panjang

Panti Asuhan Muhammadiyah/Aisyiyah Dapat Bantuan Sembako dan Bahan Kebersihan

13 Februari 2024 - 08:52 WIB

Kabar Duka, Kabid Organisasi IPM Sijunjung Zahid Rahman Meninggal Dunia

11 Februari 2024 - 08:16 WIB

LazisMu Sumbar Bantu Gina Asriani Byksad, mahasiswa Akademi Farmasi Dwi Farma Bukittinggi/D3

10 Februari 2024 - 14:32 WIB

S.St Tanamir dan Suryati terpilih sebagai ketua PRM dan PRA Muko Jalan, Tanjung Raya

9 Februari 2024 - 22:58 WIB

Trending di AUM