Sarilamak, MenaraMu – LazisMu Limapuluh Kota menyiapkan program khusus untuk membantu masyarakat lepas dari jeratan rentenir. Melalui Program tasharuf tersebut, masyarakat akan dibantu agar tidak tergantung dengan pinjaman berbunga.
Program yang dinamakan dengan Bantuan Keuangan Berbasis Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (Bankziska) itu tidak menganut sistem bank yang menerapkan sistem bunga.
“Bankziska merupakan program Lazismu untuk pemberdayaan umat. Kegiatan utamanya adalah menyalurkan pinjaman yang bersifat Qardhul Hasan,” ungkap ketua Lazismu Limapuluh Kota, Saiful saat peringatan HUT ke-111 Muhammadiyah, Ahad (17/12/2023) di di Masjid Almukarromah Guntuang Kenagarian Banja Laweh.
Saiful menjelaskan, Qardhul Hasan merupakan jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga. Penerima Qardhul Hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman.
Dalam catatan, penerima pinjaman boleh saja atas kebijakannya sendiri membayar lebih (berinfak) dari uang yang dipinjamnya sebagai tanda terima kasih. Tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan sebelumnya di awal.
“Untuk menjalankan program ini, maka Lazismu perlu dana dari masyarakat. Boleh dari zakat ,infak dan sedekah atau dana titipan uang/emas yang tidak terikat,” tutur Saiful.
Sementara itu, Ketua PDM Limapuluh Kota, Yusmar Khalif sangat apresiasi rencana program dari Lazismu PDM Limapuluh Kota. Apalagi, dengan program pendirian Bankziska dengan menggunakan sistem Qardhul Hasan.
“Sistem Qardhul Hasan merupakan suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman,” imbuhnya.
Buya Yusmar menjelaskan, dalil berlakunya qardhul hasan terdapat pada Al-Quran surah Al Hadiid ayat 11 “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
“Kita diserukan untuk meminjamkan kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah agar dapat pahala yang berlipat ganda. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diserukan untuk meminjamkan kepada sesama manusia, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, “tutur Yusmar Khalif.(*)