Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

AUM · 30 Agu 2023 14:26 WIB ·

JMS Kejari Padang Panjang, Santri Pontren Kauman Dibekali Pengetahuan Hukum


 Santri Pesantren Kauman dalam salah satu kegiatan.(*) Perbesar

Santri Pesantren Kauman dalam salah satu kegiatan.(*)

Padang Panjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melakukan penyuluhan hukum terhadap 655 santri Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Rabu (30/8/2023).

Program penyuluhan itu dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan (bullying).

Kasi Intel Kejaksaan Negri Padang Panjang, Antoni Winata mengatakan, penyuluhan hukum merupakan program kerja dari Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja, penggunaan narkotika, dan juga tindakan bullying yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Antoni juga menjelaskan bahwa untuk padangpanjang sendiri kasus yang paling meresahkan adalah narkotika. Menurutnya kasus narkotika tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Sasaran dari pelaku kasus narkoba ini adalah remaja. Untuk itu ia menekankan kepada pihak pondok pesantren agar benar-benar menjaga santrinya untuk tidak terlibat dengan kasus ini.

Baca Juga:  Sudah Berprestasi, Sebelum TSPM Agam Dikukuhkan

“Bicara tentang yang paling meresahkan adalah kasus narkotika. Tidak hanya menyentuh yang dewasa tapi yang paling miris adalah remaja sudah ketularan dengan narkotika ini. Untuk itu kami ingin Pondok Pesantren mesti memperkuat lagi aturannya agar kasus narkotika tidak sampai masuk ke santri-santri kita,” harapnya.

Bertempat di Aula Buya AR Sutan Mansur, Rahmat Nurhidayat, SH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, ada yang disebut dengan budaya hukum.

Budaya hukum itu sendiri menurutnya adalah segala sesuatu yang diatur untuk kebaikan dan ketentraman. Salah satunya adalah peraturan Pondok Pesantren.

“Budaya hukum bagi santri di sini adalah peraturan pondok pesantren. Baik atau tidaknya sebuah lembaga pendidikan dilihat dari aturan yang diterapkan di pondok pesantren. Sebagai santri wajib mengikuti apapun peraturan pondok pesantren, karena kami yakin peraturan pondok pesantren tentu tidak akan membawa keburukan bagi santri,” tuturnya.

Baca Juga:  Diikuti Seribu Lebih Peserta, Jalan Sehat Musycab PCM Sumpur Kudus Sijunjung Berlangsung Meriah

Santri Harus Melek Hukum

Sejalan dengan itu, Dr. Derliana, MA selaku mudir pondok pesantren menyampaikan terimakasih atas program dari kejaksaan negeri Padang Panjang.

Menurut Doktor UIN Imam Bonjol Padang ini dengan kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman santri agar lebih melek dengan aturan yang berlaku, tidak hanya aturan negara tapi juga aturan pondok pesantren.

“Kita menyadari bahwa persoalan hukum mesti diketahui dan dipahami oleh semua stakeholder di pondok pesantren Kauman Muhammadiyah Padangpanjang. Agar kita tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

Ditambahkannya Derliana, generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara. Selain itu katanya, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Baca Juga:  Lazismu Susun Instrumen Survei untuk Tata Kelola Lembaga dan Profesionalisme

“Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan ini santri memahami dampaknya,” kata Derliana.

Derliana juga mengharapkan dengan melalui program jaksa masuk sekolah yang dilakukan, santri pondok pesantren mampu mengenali hukum dan peraturan perundangan negara yang merupakan ada upaya pencegahan (preventif) sehingga dapat menciptakan generasi yang taat hukum.

Pada kegiatan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri didampingi juga oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan, Ade Kurniawan, serta Jaksa Fungsional Berliana Suzeta.(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wirid Priodik Muhammadiyah dan Aisyiyah Bawa Perubahan Untuk Berkemajuan

25 Februari 2024 - 23:11 WIB

Asrama untuk Santri Baru Kauman Hampir Selesai

15 Februari 2024 - 15:56 WIB

Padang Panjang

Panti Asuhan Muhammadiyah/Aisyiyah Dapat Bantuan Sembako dan Bahan Kebersihan

13 Februari 2024 - 08:52 WIB

Musywil HW Sumbar Siap Digelar di Kampus 1 UM Sumbar

12 Februari 2024 - 15:32 WIB

Isi Waktu Libur, Santri Ponpes Al Kautsar Ikuti Seminar Pendidikan

11 Februari 2024 - 22:03 WIB

Dikukuhkan, Dafri Harweli Diamanahi Jabatan Ketua FGM Sumbar

10 Februari 2024 - 20:31 WIB

Trending di Berita