SARILAMAK – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar) Dr. Bakhtiar, Kamis (1/6), mengukuhkan pengurus Badan Pembina Pesantren (BPP) Ponpes Al-Kautsar Muhammadiyah Sarilamak, di Aula H. Lukman Harun, Kampus Pontren Al Kautsar Muhammadiyah.
Prosesi pengukuhan itu, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan PWM Sumbar, tentang pengangkatan BPP tersebut oleh Sekretaris PWM Sumbar Drs. H. Apris, MM. Pengurus yang dikukuhkan terdiri dari Dr. Murisal M Ag. (ketua), Dr. H. Shobhan MA. (wakil ketua), Drs. Yusmar Khalif (wakil ketua), Drs. Jon Misfar, M.Pd.I, (Sekretaris), dan Imdikri, SH, MM. (bendahara).
Bakhtiar dalam arahannya mengatakan, untuk pengembangan ponpes sebagai amal usaha Muhammadiyah yang unggul, harus melakukan berbagai langkah percepatan. Sedangkan hambatan yang mungkin menghalangi, harus diatasi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Terjadinya dinamika dalam pengelolaan amal usaha itu hal biasa, tergantung kemampuan kita me-manage. Ibarat pepatah Minang, basilang api dalam tungku di sinan api mangkonyo hiduik, dan di situ pulo nasi manjadi masak,” ujarnya.
Bakhtiar mengingatkan, jadi jangan sampai kayunya bersilang di luar tungku, bisa terjadi kebakaran. Di samping itu, katanya, kalau sudah masak jangan dihidupkan lagi apinya, karena akan menghanguskan.
Dengan berbagai pengalaman pendidikan dan pekerjaan para BPP, ujarnya, diharapkan mampu memajukan ponpes ini sesuai dengan tugas dan fungsinya, bersama-sama dengan pimpinan ponpes.
“Ponpes diharapkan juga melakukan usaha-usaha ekonomi dan bisnis, sebagai sumber pendapatan untuk menunjang kegiatan ponpes dan membantu kegiatan persyarikatan,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota dalam sambutannya yang disampaikan Asisten III Setdakab menjelaskan, pontren Muhammadiyah ini diharap tidak hanya membina di bidang agama saja, akan tetapi harus dilengkapi dengan berbagai disiplin ilmu dan keterampilan lainnya.
“Tidak semua alumninya akan menjadi dai dan ulama, tapi mereka juga masuk dalam berbagai aspek profesi di masyarakat. Oleh sebab itu harus diberikan berbagai keterampilan selama menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Kautsar ini,” kata bupati.
Drs. Irwan dari Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota menekankan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2018, tentang Pondok Pesantren, ada tiga fungsi pesantren, yaitu lembaga pendidikan, pembinaan dakwah, dan fungsi pembinaan kader pimpinan.
Terlihat hadir Anggota DPRD Limapuluh Kota, pengurus MUI, Baznas, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh beserta organisasi otonom, dan Mudir Pesantren Al-Kautsar Ustad Dafri Harweli yang juga menyampaikan laporannya pada acara itu.(apris)