JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah menyatakan, hasil pemantauan yang dilakukan Aisyiyah menunjukkan masih ditemukan adanya politik uang.
Kenyataan tersebut, imbuh Tri, sangat memprihatinkan karena politik uang telah mencederai kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam pandangan Muhammadiyah-Aisyiyah, praktik politik uang merupakan tindakan yang haram dilakukan karena bagian dari praktik risywah (suap).
“Dosa atas perbuatan tersebut bukan saja berlaku bagi pemberi, tetapi juga perantara maupun penerima risywah,” kata Tri Hastuti dalam press release, Kamis (22/2).
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari tim Aisyiyah yang diterjunkan ke sejumlah lokasi. Aisyiyah melalui program inklusi, melakukan pemantauan pemilu yang melibatkan 210 pemantau di 210 TPS, di 104 desa, 38 kecamatan, 10 kabupaten, dan 5 provinsi.
Aisyiyah dapat melakukan pemantauan karena menjadi bagian dalam konsorsium Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Meskipun demikian, Tri Hastuti menyampaikan, Aisyiyah juga mengapresiasi upaya KPU dan Bawaslu yang sudah mulai melakukan sosialisasi pemilu kepada kelompok rentan.
Sebagian besar KPPS di lokasi pemantauan sudah menerapkan prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan Pemilu di TPS; meskipun masih ditemukan beberapa catatan penting agar pelaksanaan Pilkada nanti maupun pemilu yang akan datang lebih inklusif.
Menindaklanjuti hasil dari pemantauan Pemilu 2024 yang telah dilakukan, maka Aisyiyah memberikan beberapa poin rekomendasi sebagai berikut:
- Pentingnya dilaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan untuk mencegah politik uang; cara mengenali pelanggaran di masa tenang; dan bagaimana menjadi pemilih kritis.
- Penyelenggara Pemilu hendaknya bersikap independen.
- Menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan politik uang sesuai dengan ketentuan.
- Pengarusutamaan inklusivitas dalam semua tahapan Pemilu
- Adanya SOP tentang pemilu aksesibel dan akomodasi layak bagi pemilih ibu hamil, lansia, dan disabilitas; juga penyediaan tempat bermain bagi anak.
- Peningkatan kapasitas bagi KPPS tentang ragam disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas.
- Sosialisasi pemilu/pendidikan pemilih lebih massif kepada disabilitas, lansia, dan keluarganya.
- Memperbanyak KPPS dari disabilitas dan menempatkan perempuan KPPS dalam posisi strategis.
Tri berharap, poin-poin rekomendasi yang disampaikan oleh Aisyiyah dapat menjadi perhatian pemerintah dalam upaya perbaikan, khususnya pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini maupun bagi PemilU di masa mendatang. (NI)