AGAM – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam menggelar Sosialisasi Program Restorative Justice bagi warga Persyarikatan Muhammadiyah dan Aisyiyah di aula Guest House Ananda Lubuk Basung, Senin (15/1).
Adapun yang menjadi narasumber dalam program ini H.Hargianto Dt Bagindo Malano Nan Hitam, Ketua Harian I LKAAM Sumbar.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam Mursyidi merespon positif program yang dilakukan oleh tokoh adat ini dan siap dikembangkan dan disosialisasikan ke pimpinan dan anggota persyarikatan di level daerah, cabang ranting hingga warga persyarikatan secara keseluruhan nantinya.
“Mudah mudahan program ini menjadi salah satu acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak hak dalam penerapan hukum alternatif ini guna memperkuat jalinan silaturahmi antar sesama masyarakat,” katanya.
Selain itu, hal ini sekaligus menambah wawasan bagi keluarga besar persyarikatan untuk dapat memahami dengan baik Restorative Justice tersebut.
Dan juga semakin mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota persyarikatan dengan Dt Bagindo Malano Nan Hitam ini yang juga bagian dari warga persyarikatan yang saat ini maju sebagai salah seorang Calegmu DPRD Sumbar Dapil 3 (Agam/Bukittinggi).
Dalam kaitan dengan hal tersebut, H.Hargianto Dt Bagindo Malano Nan Hitam Ketua Harian I LKAAM Sumbar, menjelaskan bahwa pentingnya pengotimalan program restorative justice atau perdamaian kasus di luar pengadilan.
“Ninik Mamak berpeluang besar ambil bagian dalam penyelesaian sengketa anak kemenakan dengan yang lainnya di luar pengadilan,” katanya.
Asal kasus yang terjadi tidak masuk ranah pidana hukum seperti korupsi, pembunuhan, narkoba, dan teroris.
Semua itu merupakan kasus berat dan merupakan stabilitas daerah, baik dari keselamatan jiwa dan negara.
Setidaknya setelah dilakukan MoU antara LKAAM Sumbar dengan Polda Sumatera Barat tahun 2022 lalu dapat dijadikan acuan bagi lembaga adat di semua tingkatan di kabupaten kota, kecamatan dan nagari dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat bawah.
“Permasalahan ini dilakukan dalam mengurangi biaya praktisi hukum dalam menangani kasus hukum yang masuk hingga ke ranah pengadilan,” katanya.
Meski tidak semua kasus bisa ditangani melalui program restorative justice, setidaknya langkah persuasif antara korban, pelaku dan komponen terkait lainnya seperti di kalangan tokoh adat dapat mengurangi beban pemerintah dan semakin memperkuat jalinan silaturahmi antar sesama masyarakat.
Pihaknya berharap program ini ditindaklanjuti secara berkelanjutan di tengah masyarakat dengan dukungan ninik mamak dan komponen masyarakat lainnya sehingga masyarakat yang bermasalah mendapatkan hak hak hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebab bagaimanapun, jika seseorang sudah pernah dihukum, maka sebagian hak – haknya berkurang sebagai warga negara.
“Karena itu, berkat program yang sudah dicanangkan oleh LKAAM Sumbar dapat diterapkan di tengah masyarakat,” katanya.
Tentunya, program ini akan semakin kokoh dalam penerapannya, jika pihaknya berperan besar di lembaga legislatif DPRD Sumbar dalam mengoperasikan program yang sudah dicanangkan sebelumnya.(mursyidi)