Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

Nasional · 8 Nov 2023 14:43 WIB ·

Sekaitan Putusan MKMK, Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah Sampaikan Hal Ini


 Foto: Dok MK Perbesar

Foto: Dok MK

YOGYAKARTA Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah apresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

“Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi,” ungkap Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum seperti dilansir Suara Muhammadiyah, Selasa (7/11) kemarin.

Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Puji Komitmen Muhammadiyah Mencerdaskan Bangsa

Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. Namun, MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

MHH PP Muhammadiyah menilai, pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (ni/suaramuhammadiyah.id)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini

23 Februari 2024 - 09:44 WIB

Ditjen Vokasi Luncurkan Program Doktor Terapan

21 Februari 2024 - 09:11 WIB

Kominfo Segera Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights

21 Februari 2024 - 08:49 WIB

Ini Catatan Abdul Mu’ti untuk Pemilu 2024

20 Februari 2024 - 19:15 WIB

Munas Tarjih, Momentum Berkumpulnya Pakar, Ulama, dan Intelektual

19 Februari 2024 - 18:39 WIB

Cek! Tiga Agenda Penting Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan

18 Februari 2024 - 07:59 WIB

Trending di Nasional