PADANG PANJANG — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Padang Panjang dan Batipuh X Koto (Pabasko), terus memperkuat komitmennya untuk melakukan percepatan realisasi program kerja, khususnya di sektor pengembangan Pondok Pesantren Kauman dan lembaga pendidikan lainnya di daerah itu.
Peningkatan intensitas program di bidang pendidikan dan kepesantrenan itu dilakukan, setelah sebelumnya PDM juga menuntaskan penataan manajemen Masjid Taqwa dan Kawasan Bisnis Muhammadiyah Kauman.
“Manajemen pengurus masjid itu sudah kita perbaharui dengan tenaga muda dan enerjik. Ada beberapa unit usaha bisnis yang juga berada di bawah pengurus masjid,” ujar Ketua PDM Pabasko Dr. Zulkarnaini melalui Sekretaris Drs. Yandri Naga, Jumat (30/6) sore.
Kini, ujarnya, di bawah Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kepesantrenan Dr. Taufik Hidayat, MA., pihaknya sedang menata semua lembaga pendidikan, sehingga benar-benar berjalan sesuai dengan qaedah dan aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah.
Sesuai saran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat saat rapat bersama PDM Pabasko, ujarnya, percepatan penataan Pondok Pesantren Kauman menjadi skala prioritas, setelah itu akan dilanjutkan dengan penataan ruang Komplek Muhammadiyah Kauman.
Untuk itu, ujar Yandri, pihaknya sudah menyepakati dengan PWM Sumbar segera membentuk Badan Pembina Pesantren (BPP) Kauman, sesuai dengan panduan yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/PAN/I.21/2020, tentang Badan Pembina Pesantren Muhammadiyah.
“BPP ini berfungsi mewakili persyarikatan penyelenggara selaku pengarah, pembina, dan pengawas dalam penyelenggaraan pesantren, sesuai kebijakan persyarikatan,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan PWM Sumbar dengan PDM Pabasko melalui Rapat Pleno PWM Sumbar ke-26 tanggal 26 Juni 2023, komposisi BPP Kauman disepakati tujuh orang, empat orang mewakili PWM Sumbar dan tiga orang mewakili PDM Pabasko.
Sesuai rencana, komposisi personalia BPP Kauman akan ditetapkan dalam Rapat Pleno ke-27 PWM Sumbar dan diharap sudah bisa diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahannya dalam beberapa hari ke depan.(mus)