Menu

Mode Gelap
Sukseskan Muktamar XX, Kader IMM Sumbar Siap Gebrak Palembang Audiensi HW ke UM Sumbar: Sinergi Musywil dan Milad ke-105 Aisyiyah Rekomendasikan Perbaikan Pemilu, Simak di Sini Tim MenaraMu Laporkan Pengembangan Media di Pleno PWM Pilkada Halal dan Bermartabat

Berita · 14 Jun 2023 20:16 WIB ·

Resmi! Polda Sumbar Tetapkan HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah


 Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah. [Dok.Istimewa] Perbesar

Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah. [Dok.Istimewa]

PADANG – HEH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).  HEH sebelumnya diduga menghina dengan menyamakan Muhamadiyah dengan Syiah. Pernyataan itu ditulisnya di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas membenarkan penetapan tersangka HEH. Ia menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Alfian, gelar perkara dilakukan penyidik pada Rabu (14/6/2023). “Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Alfian, Rabu (14/6/2023.

HEH disangkakan Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian mengungkapkan, tersangka terancam hukuman penjara enam tahun. Namun belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak usai penetapan tersangka.

Baca Juga:  Apresiasi Musycab ke-3 PCM Sungai Aur, PDM Pasaman Barat: Musyawarah Bagian dari Konsolidasi Internal

“Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya,” kata dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ITE. Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan.

Sebelumnya, Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyatakan tolak berdamai dengan HEH, meskipun telah meminta maaf.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Sumbar, Dr. Bakhtiar mengungkapkan, HEH telah dimaafkan, namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.

“Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu,” kata Bachtiar.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh.

Baca Juga:  BPP Al-Kautsar Sarilamak Dikukuhkan PWM Sumbar

Laporan itu berawal dari status media sosial Facebook akun Hafzan El Hadi pada Jumat (21/4/2023). Akun tersebut menyinggung soal Muhammadiyah yang mengarah kepada pencemaran mana baik organisai.

“Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.(Sumber : Suara Sumbar)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wirid Priodik Muhammadiyah dan Aisyiyah Bawa Perubahan Untuk Berkemajuan

25 Februari 2024 - 23:11 WIB

Peristiwa Israk Mi’raj Merupakan Momen Penting dalam Sejarah Islam

23 Februari 2024 - 12:01 WIB

Prof. Masri Mansoer: Solok Butuh Pemimpin dengan Ciri Ini

22 Februari 2024 - 19:55 WIB

Ponpes Al Kautsar Studi Komparatif ke Tiga Negara

21 Februari 2024 - 16:31 WIB

Muhammadiyah Sumbar Gelar Konsolidasi ke-PCM di Solok Selatan

20 Februari 2024 - 22:12 WIB

Baitul Arqam PCM dan PCA di Solsel Bakar Semangat Bermuhammadiyah

20 Februari 2024 - 22:10 WIB

Trending di Daerah